Kejati dan Pemkab Banjarnegara gelar sosialisasi hukum untuk cegah korupsi. (Dok. Kominfo Banjarnegara) |
Banjarnegara,Jateng terkini.id – Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara bekerja sama dengan tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar sosialisasi penerangan hukum.
Acara ini diadakan pada Rabu (4/12/2024) di Aula Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara dan diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, pejabat pengadaan (PPKOM), pimpinan Bank Jateng Cabang Banjarnegara, direktur BUMD, serta perwakilan Perseroda PT BPR BKK Mandiraja.
Materi dan narasumber
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Jawa Tengah, yakni Arfan Triono SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Pardiono SH, jaksa fungsional.
Arfan Triono membahas celah-celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan Pardiono memberikan kiat-kiat untuk menangani proyek agar terhindar dari pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2024 yang difasilitasi oleh Pemkab Banjarnegara.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara, Syahbudin Usmoyo SH, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tata kelola pengadaan barang/jasa, termasuk monitoring pelaksanaan proyek dan perbankan.
Komitmen pemerintah kabupaten
Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi melalui staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik, Drs. Sila Satriana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran hukum.
“Kami berharap perangkat daerah dan BUMD di Kabupaten Banjarnegara dapat memahami pentingnya menaati peraturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurut Sila Satriana, tindak pidana korupsi dan gratifikasi merupakan masalah serius yang dapat merusak integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Pentingnya tata kelola yang transparan
Sila Satriana menekankan bahwa tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien, dan akuntabel adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Tahapan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai aturan, sehingga tidak ada ruang untuk tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat menjadikan wawasan yang diperoleh sebagai peringatan untuk menghindari pelanggaran hukum saat menjalankan tugasnya.
Pemkab Banjarnegara juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat daerah dan BUMD, sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya.