Mendagri dukung Bawaslu tindak ASN tidak netral selama Pilkada 2024. (Dok. Ist) |
Jakarta, JatengTerkini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar asas netralitas selama Pilkada Serentak 2024.
Usai memberikan hak suaranya di TPS 001 Kompleks Perumahan Widya Candra III, Jakarta, Rabu (27/11), Tito menegaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menerapkan berbagai sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas.
Tiga opsi sanksi Bawaslu
Tito menjelaskan, Bawaslu dapat:
1. Melakukan investigasi dan pendalaman kasus: Jika terbukti tidak netral, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.
2. Penerapan sanksi administratif atau mediasi: Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran tanpa melalui jalur pidana.
3. Melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu): Jika pelanggaran mengandung unsur pidana, kasus akan diteruskan ke Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sepanjang Bawaslu bertindak tegas, pelanggaran oleh ASN bisa diminimalkan, dan ini akan memberikan efek jera," ujar Tito.
Peran Kemendagri dalam Pilkada 2024
Sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri turut berperan mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024. Dukungan ini mencakup:
- Penyediaan anggaran, sarana, dan prasarana untuk KPU dan Bawaslu.
- Penyusunan daftar pemilih potensial untuk membantu pelaksanaan pemilu.
- Koordinasi keamanan demi menciptakan situasi kondusif selama pilkada.
Tito juga berharap Pilkada 2024 berjalan aman dan damai. Pihaknya, bersama penyelenggara pemilu dan DPR, akan membuka ruang evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa depan.