DJP jamin dukungan untuk UMKM melalui insentif pajak. (Dok. Ist) |
Jakarta, jatengTerkini.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan pajak yang menguntungkan, termasuk insentif dan penyesuaian aturan terkait batasan omzet yang dikenai pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM sebagai bagian dari upaya untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil ini.
"Sebagai wujud keberpihakan pada UMKM, pemerintah memberlakukan tarif pajak 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018," ujar Dwi dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Insentif pajak untuk UMKM
Melalui kebijakan yang diatur dalam PP 23/2018, tarif pajak yang sebelumnya sebesar 1 persen telah diturunkan menjadi 0,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi UMKM yang cenderung memiliki keterbatasan dalam aspek finansial dan administrasi pajak.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur pembebasan pajak untuk UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam PP 55/2022 yang memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh kewajiban pajak yang berat.
Upaya edukasi untuk UMKM
DJP juga menyadari pentingnya edukasi untuk memastikan bahwa pelaku UMKM tidak hanya menerima manfaat dari insentif pajak, tetapi juga dapat memahami kewajiban perpajakan mereka dengan baik.
Untuk itu, DJP telah melaksanakan berbagai program penyuluhan yang bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak UMKM.
Program-program ini meliputi kelas pajak, sosialisasi, bimbingan teknis, forum diskusi kelompok, serta penyuluhan lainnya yang dapat membantu pelaku UMKM memahami cara melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Salah satu program yang dilakukan adalah melalui Business Development Services (BDS), yang berfokus pada pengembangan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Program ini memberikan dukungan kepada UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik sekaligus memenuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Ketentuan pajak bagi UMKM setelah 2024
Terkait dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, kebijakan ini akan berlaku hingga akhir 2024.
Mulai 2025, UMKM akan dikenakan tarif yang sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah periode tersebut, wajib pajak UMKM dapat memilih dua opsi penghitungan pajak, yaitu menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Dengan adanya berbagai kebijakan ini, DJP berupaya memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani.
Pemerintah berharap insentif pajak yang diberikan dapat membantu memperkuat sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.