Ilustrasi judi online. (Dok, Ist) |
MADIUNTERKINI.ID - ShopeePay akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang menyebut platform dompet digital ini kerap digunakan untuk transaksi terkait perjudian online.
Dalam tanggapannya, ShopeePay menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.
Mereka juga menjamin pengawasan ketat terhadap transaksi yang berlangsung di platformnya.
Menurut Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, platform ini telah menerapkan sistem Fraud Detection System (FDS) guna mendeteksi dan memantau transaksi mencurigakan.
Sistem tersebut dirancang untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait larangan memfasilitasi aktivitas ilegal melalui platform elektronik.
"Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri Pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait," ujar Eka Nilam Dari dalam pernyataan resminya, Minggu (13/10/2024).
ShopeePay juga memastikan bahwa mereka tidak hanya mengawasi aktivitas secara internal, tetapi juga melaporkan transaksi mencurigakan yang diduga terkait perjudian online kepada otoritas yang berwenang.
Hal ini, menurut Eka, adalah bagian dari upaya kolaboratif ShopeePay dalam membantu pemerintah memberantas aktivitas ilegal di Indonesia.
"Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 11 Oktober 2024, kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," tambah Eka.
Pernyataan ini disampaikan setelah Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan adanya lima perusahaan dompet digital yang menerima teguran keras dari pemerintah karena diduga memfasilitasi transaksi perjudian online. Selain ShopeePay, perusahaan lain yang terlibat adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Lima dompet digital dan transaksi judi online
Menurut data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kelima perusahaan tersebut terindikasi memiliki transaksi dalam jumlah besar yang terkait dengan perjudian online. Berikut adalah rincian transaksi yang tercatat:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan total transaksi Rp5,37 triliun dari 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan transaksi sebesar Rp216,6 miliar dari 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan total transaksi Rp89,2 miliar dari 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan total transaksi Rp65,4 miliar dari 80.171 transaksi.
- PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nilai transaksi Rp6,1 miliar dari 33.069 transaksi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa teguran keras ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menghadapi maraknya aktivitas perjudian online yang memanfaatkan layanan dompet digital di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital.
Dengan adanya pernyataan resmi dari ShopeePay, diharapkan dapat terjadi perbaikan dalam hal pengawasan dan pencegahan terhadap transaksi yang berpotensi ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, serta memastikan integritas dompet digital sebagai layanan pembayaran yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.