BSC5BSrlGSO8GUd8BSd5GUY5Gd==

Diduga Layani Transaksi Judi Slot, Kominfo Peringatkan 5 E-Wallet

Diduga Layani Transaksi Judi Slot, Kominfo Peringatkan 5 E-Wallet
Ilustrasi. Layanan dompet digital (E-wallet).

JATENGTERKINI.ID - Dalam upaya terus memperketat pemberantasan perjudian online yang semakin marak, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada lima perusahaan dompet digital (e-wallet). Kelima perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam transaksi yang terkait dengan aktivitas perjudian online.

Langkah ini diambil oleh Kominfo sebagai bagian dari tindakan tegas pemerintah untuk menekan kegiatan ilegal yang semakin mengkhawatirkan.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam mendukung aktivitas perjudian online. Dalam keterangannya, Budi Arie menekankan bahwa upaya pemberantasan perjudian online menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah saat ini.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," ujar Budi Arie, Jumat (11/10/2024).

Keputusan untuk memberikan peringatan ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menunjukkan bahwa kelima e-wallet terlibat dalam transaksi bernilai besar yang berhubungan dengan aktivitas perjudian online. Jumlah transaksi yang tercatat bahkan mencapai triliunan rupiah.


Daftar e-wallet yang mendapatkan peringatan

Kelima perusahaan dompet digital yang mendapat peringatan dari Kominfo adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia. Dari kelima perusahaan ini, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menjadi yang paling banyak digunakan dalam transaksi yang diduga terkait dengan perjudian online.

Budi Arie juga menjelaskan lebih lanjut terkait besarnya jumlah transaksi yang dilakukan melalui DANA. Jumlah transaksi yang dilakukan melalui layanan ini mencapai angka Rp 5,4 triliun dengan lebih dari 5,7 juta transaksi yang diduga kuat berhubungan dengan aktivitas perjudian.

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," tambah Budi Arie.

Berikut rincian transaksi dari kelima perusahaan e-wallet yang menerima peringatan dari Kominfo:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi
  2. PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi
  3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi
  5. PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi

Budi Arie menekankan bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, dari dampak negatif perjudian online. Aktivitas perjudian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelas Budi Arie.


Upaya pemblokiran situs judi online

Dalam upaya pemberantasan perjudian online, Kominfo telah melakukan berbagai langkah signifikan sejak Budi Arie menjabat lebih dari satu tahun yang lalu. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo berhasil memblokir sekitar 3,7 juta situs yang berhubungan dengan perjudian online.

Selain pemblokiran situs, pengawasan terhadap promosi perjudian online yang dilakukan oleh para influencer di media sosial juga terus dilakukan. Patroli siber intensif dilakukan untuk menindak konten yang mendukung atau mempromosikan perjudian.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," tambah Budi Arie.

Kecurigaan mengenai keterlibatan e-wallet dalam transaksi perjudian online bermula dari lonjakan pengisian saldo yang tidak wajar tanpa adanya pengeluaran transaksi yang jelas. Pola transaksi satu arah ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas perjudian online.

Budi Arie juga menekankan pentingnya sistem verifikasi pengguna (eKYC) di layanan e-wallet untuk mencegah penyalahgunaan layanan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Implementasi eKYC dinilai efektif untuk meminimalkan potensi penggunaan dompet digital dalam kegiatan ilegal seperti perjudian.

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," pungkas Budi Arie.

slot gacor

Ketik kata kunci lalu Enter

close