BSC5BSrlGSO8GUd8BSd5GUY5Gd==

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp2,6 Miliar

JATENGTERKINI.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar yang akan dikirim ke Betung, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman paket narkoba tersebut.

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu Senilai Rp2,6 Miliar
Dok: Antaranews

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto, menjelaskan, "Saat itu kami mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Betung dan langsung melakukan penyelidikan." Penyelidikan ini membuahkan hasil dengan penangkapan dua orang kurir narkoba, yang diidentifikasi sebagai IN dan MS, keduanya merupakan warga Sumatera Selatan.

Rincian Penangkapan

Kurir IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, sementara MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101 Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut laporan, polisi berhasil menyita kurang lebih 2 kilogram sabu dari kedua tersangka. Proses penangkapan IN dilakukan terlebih dahulu, setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Setelah penangkapan IN, dilakukan interogasi yang mengarah pada penangkapan MS. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Aceh dan dikirim melalui Pekanbaru. "Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru," ungkap Priyo.

Motivasi Tersangka

Dalam wawancara, kedua tersangka mengakui bahwa ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam pengiriman narkoba. Mereka juga menyatakan bahwa alasan mereka nekat menjadi kurir adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari jasa pengiriman, keduanya mendapatkan upah sebesar Rp20 juta per kilogram sabu yang mereka bawa.

Dampak dan Tindak Lanjut

Pihak kepolisian mencatat bahwa dari pengungkapan kasus ini, mereka berhasil menyelamatkan sekitar 10.040 jiwa. Jika dihitung biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp4,5 juta, total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp45 miliar. Dengan harga pasar 1 gram sabu yang bernilai Rp1,3 juta, total nilai barang bukti mencapai Rp2,6 miliar.

Akibat dari perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Dengan penangkapan ini, Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network