BSC5BSrlGSO8GUd8BSd5GUY5Gd==

Penanganan Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Satresnarkoba Polresta Barelang

JATENGTERKINI.ID - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyarankan Polda Kepulauan Riau untuk melakukan rotasi personel di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Usulan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Penanganan Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Satresnarkoba Polresta Barelang
Dok: AntaraNews

“Harus ‘bedol desa’ itu Satresnarkoba (Polresta Barelang), dikhawatirkan ada tanaman keras (penyimpangan),” ujar Poengky saat dihubungi di Batam pada Jumat lalu. Istilah "bedol desa" merujuk pada rotasi besar-besaran di dalam institusi kepolisian, dan muncul sebagai solusi untuk mencegah terulangnya kasus keterlibatan anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba.

Poengky menjelaskan, anggota yang terlalu lama bertugas tanpa dimutasi berisiko menjadi “tanaman keras,” yang berarti mereka berpotensi menyalahgunakan wewenang. “Itu orang yang enggak dipindah-pindah, di situ terus. Jadi berpotensi dia bisa menyalahgunakan kewenangan atau dia disalahgunakan oleh atasan untuk melakukan penyimpangan,” tambahnya. Ia mencontohkan, tindakan seperti pungutan liar atau penjualan barang bukti.

Ia menekankan pentingnya rotasi dan mutasi dalam Polri untuk menyegarkan organisasi dan meminimalisir pelanggaran. Poengky mengaku terkejut dengan penangkapan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, yang dilakukan dengan dukungan Polda Kepri. Penangkapan ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyisihan barang bukti narkoba.

“Sungguh mengejutkan dan sangat memalukan, bagaimana mungkin kasus penjualan sabu terulang kembali diduga dilakukan oleh 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, setelah sebelumnya Kasat Resnarkoba (mantan) dan 9 anggotanya diduga menjual barang bukti sabu seberat 1 kg,” ungkap Poengky.

Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya kenekatan dan kurangnya efek jera, serta menunjukkan bahwa atasan diduga abai terhadap kerentanan anggota dalam penyalahgunaan narkoba. Poengky menyoroti bahwa pengawasan yang dilakukan atasan terhadap anggotanya masih belum optimal. Ia menyarankan perbaikan komunikasi dan hubungan emosional antara atasan dan bawahan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

“Sehingga dapat mencegah niat dan setidaknya mengurangi pelanggaran,” tambahnya.

Sebagai aktivis hak asasi manusia, Poengky mengingatkan bahwa jika terbukti kelima anggota tersebut terlibat dalam penjualan narkoba, tindakan mereka tidak hanya merupakan pelanggaran hukum tetapi juga penghianatan terhadap institusi Polri. “Seperti itu harus dihukum maksimum, ditambah pemberatan, dan dimiskinkan dengan Undang-Undang TPPU,” katanya.

Ia berharap bahwa hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera dan bahwa pengawasan yang lebih baik dari atasan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Saat ini, lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah diamankan terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyisihan barang bukti narkoba, dengan rincian terdiri dari satu perwira dan empat bintara.

Ketik kata kunci lalu Enter

close